Sabtu, 02 Juni 2012

Pengeroyok Bobotoh Diancam UU ITE 12 Tahun


VIVAnews - Setelah peristiwa pengeroyokan suporter Persib Bandung oleh beberapa orang pekan lalu, muncul pengakuan pengeroyokan oleh seorang oknum di jejaring sosial. Oknum tersebut melalui Facebook mengaku puas mengeroyok suporter Persib. Bahkan, menantang semua pihak termasuk pihak kepolisian untuk meringkusnya.

Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo, Gatot S Dewa Broto, mengatakan, apabila sengaja mengunggah konten yang berisi ancaman, pelaku akan dikenai pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda Rp2 miliar.

"Ancaman di dunia maya tidak dapat ditolerir. Nanti, jika sudah tidak ada ancaman, orang dapat dengan mudah melakukannya lagi," ujar Gatot kepada VIVAnews, Jumat 1 Juni 2012.

Gatot melanjutkan, pengirim konten ancaman di dunia maya dapat ditindak setelah adanya aduan. Langkahnya tidak terlampau rumit. Untuk proses penelusuran, aparat harus mengenali IP address-nya untuk mengidentifikasi pelaku yang mengunggah konten.

"Apalagi, gambar peng-upload-nya jelas. Ini akan mempermudah pihak kepolisian. Polisi mungkin tetap membutuhkan IP address untuk mencocokkan saja," ujarnya.

Soal dugaan pengunggah, Gatot mengatakan, kemungkinan terkait dengan dua kategori. Jika pengunggah terbukti mengirimkan konten ancaman, dia akan dikenai pasal 29 UU ITE. Pasal ini berisi larangan bagi setiap orang untuk mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan.

Apabila gambar dalam jejaring sosial tersebut bukan gambar pengunggah, gambar orang yang terdapat dalam jejaring sosial tersebut tetap dapat dikenai pidana. Menurut Gatot, ancaman pidana ini karena mengakibatkan kecemasan seseorang.

"Lebih berat lagi jika yang meng-upload adalah pelaku pengeroyokan. Dia bisa kena pasal berlapis," kata Gatot. (art)

Facebook Twitter Google+

Ditulis Oleh : srop // 07.00
Kategori:

 
Diberdayakan oleh Blogger.