Sabtu, 31 Maret 2012

Alat Bukti Kasus Meriam Tak Kadaluarsa


Laporan Meriam Bellina terhadap pengacara Hotman Paris tampaknya tak main-main. Jumat malam 30 Maret 2012, Meriam didampingi pengacaranya, Dwi Ria Latifa, menyerahkan bukti baru ke Polda Metro Jaya.

"Ketika kejadian tahun 2009 memang ada rekaman medik, resume yang lengkap berupa foto dan diperkuat dengan visum," kata Dwi.

Dalam laporan itu sempat dipertanyakan mengenai jangka waktu alat bukti tersebut, mengingat itu sudah sejak tiga tahun. Namun Dwi yakin alat bukti itu masih dapat digunakan dan dapat mempermudah proses laporan kliennya.

"Kadaluarsa ada batasnya. Saya yakin ini belum kadaluarsa," kata Dwi.

Sebelumnya, bintang film Taksi itu melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Rabu 28 Maret 2012 atas tuduhan  penganiayaan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Tindakan yang dilakukan antara lain memaki-maki, membanting badan, serta mencekik leher pelapor serta memukul dan menampar muka berkali-kali.

"Ini persoalan akumulasi dari beberapa tahun, puncaknya laporan ini. Ini klimaks dari semuanya," kata Dwi.

Hotman Paris kepada VIVAnews, Kamis 29 Maret 2012, membantah keras semua tuduhan itu. Dia menyebutkan bahwa hubungannya dengan Merriam baik-baik saja. Meriam, katanya, adalah orang yang baik sekali. Lalu mengapa kemudian Meriam mlelaporkannya ke polisi?

"Saya sedang banyak musuh,"kata kuasa hukum M Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang kini sedang didakwa kasus suap Wisma Atlet di Palembang itu. Hotman berniat menyelesaikan kasus ini dengan cara damai.

Facebook Twitter Google+

Ditulis Oleh : srop // 17.30
Kategori:

 
Diberdayakan oleh Blogger.