VIVAnews - Komunikasi penerbangan rentan terganggu oleh kebocoran frekuensi dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini sering kali dikeluhkan para pilot. Frekuensi radio di 88 sampai 108 MHz menempati spektrum yang berdekatan dengan frekuensi penerbangan di 108 sampai 138 MHz.
Kondisi ini berpotensi mengganggu komunikasi penerbangan apabila frekuensi radio telah melebihi frekuensi sesuai peruntukannya. Jatuhnya pesawat Sukhoi Super Jet 100 di Gunung Salak beberapa waktu diduga kontribusi kebocoran frekuensi dari luar yang mengganggu pilot saat melakukan penerbangan.
Laporan di lapangan menunjukkan masih terdapat banyak radio ilegal dan radio berizin yang melebihi frekuensi radio semestinya.
“Kami tidak bertanggung Jawab atas pemantauan frekuensi radio di Kabupaten Cianjur. Itu semua berada di provinsi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, H. Aban Sobandi, kepada VIVAnews pada Jumat, 1 Juni 2012.
Aban menambahkan semua yang menyangkut frekuensi hingga pengawasannya ditangani langsung pihak provinsi. “Bahkan, untuk rekomendasi pun daerah tingkat dua dilewati. Kami tidak punya data mengenai kepemilikan dan penggunaan frekuensi di Kabupaten Cianjur. Kami tidak mempunyai alat untuk memantau frekuensi yang ada saat ini di kabupaten Cianjur,” jelasnya.
Ketua komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Rudi Syachdiar Hidajath menyayangkan kondisi ini. “Pemerintah daerah suka tidak suka harus bertanggung jawab dan ikut serta dalam pengawasan frekuensi. Ini menyangkut banyak hal terutama keselamatan lalu-lintas udara,” paparnya.
Rudi menjelaskan ketidaktersediaan alat yang dimiliki oleh Dishubkominfo Kabupaten Cianjur tidak bisa dijadikan alasan. “Bahkan, saya yakin Pemda tidak mempunyai orang yang mempunyai kapasitas dalam mengatur hingga memantau jalur frekuensi,” tegasnya.
Kabupaten Cianjur merupakan wilayah yang mempunyai puncak gunung yang tinggi yaitu Gunung Gede Pangrango. Wilayah ini termasuk wilayah yang dilalui oleh lalu-lintas udara, seperti juga Gunung Salak dan Halimun yang masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi dan Bogor.
Pengadaan pengaturan yang menyangkut pendataan dan penaataan frekuensi di kawasan udara ini harus segera dilaksanakan. Apabila ditunda, potensi kecelakaan pesawat sangat mungkin terjadi.
Facebook
Twitter
Google+